KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2016/2017—2017/2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG,
Menimbang : bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan administrasi dan akademik, dipandang perlu menetapkan Kalender Akademik Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2016/2017—2017/2018.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5336); - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); - Keputusan Mendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
- Keputusan Menristekdikti Nomor 248/MPK.A4/KP/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri
Malang Periode Tahun 2014-2018; - Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 493); - Peraturan Mendikbud Nomor 71 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1136);
- Peraturan Menristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Negeri Malang pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai
Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; - Keputusan Rektor UM Nomor 004/PT28.H/Q/2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan Fleksibilitas Program Pendidikan Universitas Negeri Malang;
- Peraturan Rektor UM Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Bisnis Universitas Negeri Malang Tahun 2015—2019;
- Peraturan Rektor UM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2015/2016.
Memperhatikan:
- Masukan tertulis dari fakultas/unit terkait;
- Hasil rapat akhir Tim Penyusun Kalender Akademik Universitas Negeri Malang tanggal 21 Oktober 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2016/2017—2017/2018.
Pertama : Kalender Akademik Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2016/2017—2017/2018 sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini, dengan catatan apabila terdapat liburan pada hari efektif maka dosen pengajar mengganti perkuliahan pada hari yang lain.
Kedua : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran:
Kalender Akademik 2016/2017-2017/2018