SURAT EDARAN
Nomor 28.2.1/UN32.19/TU/2020

TENTANG
LISENSI OFFICE 365

Yth.

  1. Para Dosen Terkait
  2. Para Tenaga Kependidikan
    Universitas Negeri Malang

Dengan hormat,
Dengan ini kami informasikan bahwa Universitas Negeri Malang telah mengadakan kerjasama lisensi dengan Microsoft, sehingga seluruh warga Universitas Negeri Malang bisa memanfaatkannya dengan mengajukan lewat laman lisensi.um.ac.id.

Adapun syarat dan Ketentuan penggunaan lisensi adalah sbb:

  1. Pengguna yang berhak memperoleh lisensi adalah Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa di Universitas Negeri Malang.
  2. Pengguna dilarang keras menyebarluaskan perangkat lunak Microsoft dengan cara apapun. Pelanggaran akan diberikan sanksi berupa pembatalan lisensi. atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Penggunaan software hanya berlaku secara sah selama masa periode perjanjian Universitas Negeri Malang dengan Microsoft. Jika masa berlaku sudah lewat dan perjanjian dengan Microsoft tidak diperbarui, maka pengguna harus menghapus software Microsoft yang didapat dari lisensi ini.

Prosedur untuk mendapatkan software:

Untuk Office 365 silahkan mengaktivasi sendiri melalui tautan pesan yang telah dikirimkan ke email resmi. Ketentuan Office 365 bisa digunakan untuk maksimal 5 device. Untuk aktivasi Windows melalui Helpdesk UPT PTIK dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah mengisi form di lisensi.um.ac.id dan mengisi kolom software yang diinginkan.Selanjutnya Anda akan mendapatkan link download perangkat lunak yang diinginkan.
  2. Setelah software terinstal di komputer Anda, hubungi UPT TIK untuk melakukan aktivasiserial number.

Catatan : Syarat dan Ketentuan di atas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Demikian edaran ini dibuat untuk dimanfaatkan sebagai mana mestinya.

Terima kasih

28 Februari 2020
a.n. Wakil Rektor IV
Kepala,

Mahmuddin Yunus, S.Kom, M.Cs.
NIP 197212082000031001