SURAT INSTRUKSI
Nomor 28.2.26/UN32/TU/2020

TENTANG
PENUNDAAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI

Yth.

  1. Para Wakil Rektor
  2. Para Dekan
  3. Direktur Pascasarjana
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Para Kepala Biro
  6. Para Kepala UPT
  7. Direktur Hubungan Internasional
  8. Direktur BIPA
  9. Para Dosen
  10. Para Tenaga Kependidikan
  11. Para Mahasiswa
    Universitas Negeri Malang

Sehubungan dengan makin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) ke beberapa negara, dengan ini Rektor menginstruksikan agar:

  1. Seluruh Civitas Akademika Universitas Negeri Malang untuk menunda/tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan
  2. Apabila terdapat rencana perjalanan dinas ke luar negeri yang bersifat sangat penting dan harus dilakukan, maka harus mendapatkan ijin Rektor.

Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan agar seluruh Civitas Akademika Universitas Negeri Malang terhindar dari virus corona.

Demikian Instruksi Rektor ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.

28 Februari 2020
Rektor,

Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd
NIP 196203031985031002