SURAT EDARAN
Nomor 18.3.31/UN32.17/SE/2020

TENTANG
PENUTUPAN PINTU MASUK UM

Yth.

  1. Para Mahasiswa
  2. Para Dosen
  3. Para Tenaga Kependidikan
    Universitas Negeri Malang

Sehubungan dengan upaya peningkatan pengamanan penyebaran Virus Covid-19 di Universitas Negeri Malang maka diberlakukan pengaturan buka/tutup pintu masuk/keluar sebagai berikut

  1. Membuka Pintu Jl. Semarang sebagai satu-satunya jalan akses masuk/keluar kampus pada hari Senin s.d. Jumat jam 05:00 s.d. 19:00, dan menutup pintu lainnya.
  2. Menutup semua pintu masuk UM pada hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah kecuali ada izin dari Pimpinan UM.

Surat edaran ini berlaku semenjak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan pencabutan kondisi darurat dicabut.

Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih

18 Maret 2020
a.n. Rektor
Kepala Biro Umum dan Keuangan,

Drs. H. Amin Sidiq, M.Pd
NIP 196011011987091001