SURAT EDARAN
Nomor 18.3.17/UN32/LL/2020

TENTANG
PROTOKOL PENCEGAHAN CORONA VIRUS (COVID-19) DI LINGKUNGANUNIVERSITAS NEGERI MALANG

Yth.

  1. Para Wakil Rektor
  2. Para Dekan
  3. Direktur Pascasarjana
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Para Kepala Biro
  6. Para Kepala UPT dan Ketua SPI
  7. Para Dosen
  8. Para Tenaga Kependidikan
  9. Para MahasiswaUniversitas Negeri Malang

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 16.3.39/UN32/KL/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang, dengan hormat kami sampaikan (terlampir) Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (COVID-19) di Universitas Negeri Malang.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

.18 Maret 2020
Rektor,

Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd
NIP 196203031985031002