SURAT EDARAN
Nomor 18.3.17/UN32/LL/2020
TENTANG
PROTOKOL PENCEGAHAN CORONA VIRUS (COVID-19) DI LINGKUNGANUNIVERSITAS NEGERI MALANG
Yth.
- Para Wakil Rektor
- Para Dekan
- Direktur Pascasarjana
- Para Ketua Lembaga
- Para Kepala Biro
- Para Kepala UPT dan Ketua SPI
- Para Dosen
- Para Tenaga Kependidikan
- Para MahasiswaUniversitas Negeri Malang
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 16.3.39/UN32/KL/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang, dengan hormat kami sampaikan (terlampir) Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (COVID-19) di Universitas Negeri Malang.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
.18 Maret 2020
Rektor,
Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd
NIP 196203031985031002