Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 27.3.3/UN32/TU/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang, bersama ini kami informasikan bahwa layanan Sub Bagian Registrasi BAKPIK UM:
- Surat Keterangan Mahasiswa,
- Surat Penyataan Masih Kuliah:
- Surat Keterangan Cuti Kuliah,
- Status Registrasi, dan
- Data PDDikti
dialihkan melalui Nomor Whatsapp 082132599160 pada hari dan jam kerja (hanya melayani whatsapp tanpa telepon dan/atau videocall).
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
a.n. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama
Kepala Bagian Akademik
Suwaskito Wibowo, S.E., M.M.
NIP. 196604051987011001