Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 27.3.3/UN32/TU/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang, bersama ini kami informasikan bahwa layanan Sub Bagian Registrasi BAKPIK UM:

  1. Surat Keterangan Mahasiswa,
  2. Surat Penyataan Masih Kuliah:
  3. Surat Keterangan Cuti Kuliah,
  4. Status Registrasi, dan
  5. Data PDDikti

dialihkan melalui Nomor Whatsapp 082132599160 pada hari dan jam kerja (hanya melayani whatsapp tanpa telepon dan/atau videocall).

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.

a.n. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama
Kepala Bagian Akademik

Suwaskito Wibowo, S.E., M.M.
NIP. 196604051987011001