1. Kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Biaya Pendidikan Semester Gasal 2020/2021
    1. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 dan akan menyelesaikannya pada semester gasal 2020/2021 diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan.
    2. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang pada Semester Gasal 2020/2021 hanya menempuh tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan. Apabila mahasiswa tersebut gagal menyelesaikan pada semester gasal tersebut dan melanjutkan pada semester berikutnya (jika masa studinya belum habis), maka mahasiswa tersebut harus membayar UKT/Biaya Pendidikan.
    3. Mahasiswa yang orang tuanya/walinya terdampak COVID-19 atau lainnya dapat mengajukan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan. Pengajuan permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan melalui SIAKAD.
  2. Pelaksanaan Registrasi Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 diatur sebagai berikut.
    1. Jadwal
      • Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada Semester Genap 2019/2020.
      • Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 pada Semester Gasal 2020/2021 yang hanya menempuh Tugas Akhir/Skripsi/ Tesis/Disertasi.
        No Tanggal Kegiatan
        1 8 – 30 Juni 2020 Pengajuan permohonan pembebasan UKT/Biaya Pendidikan melalui SIAKAD
        2 10 – 30 Juli 2020 Registrasi administrasi
      • Mahasiswa yang tidak termasuk kategori a) dan b)
        No Tanggal Kegiatan
        1 8 – 15 Juni 2020 Pengajuan permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan
        2 9 – 22 Juni 2020 Verifikasi permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan
        3 23 Juni 2020 Penetapan disetujui/tidaknya permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan
        4 16 Juli – 14 Agustus 2020
        • Pembayaran UKT/Biaya Pendidikan.
        • Registrasi administrasi.
        • Pengaktifan status mahasiswa yang mengambil cuti kuliah pada semester sebelumnya.
        • Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi/Kerjasama dapat melihat status registrasi administrasinya di SIAKAD.
    2. Registrasi akademik (KRS online) melalui SIAKAD: tanggal 18 – 26 Agustus 2020.
    3. Perkuliahan Semester Gasal 2020/2021: tanggal 31 Agustus – 18 Desember 2020.
    4. Pengajuan Cuti Kuliah : tanggal 8 Juni – 31 Agustus 2020.
    5. Pembayaran UKT/Biaya Pendidikan melalui Bank: BRI/BNI/BTN/Bank Mandiri/CIMB Niaga secara online di seluruh Indonesia. Tata cara pembayaran dapat dilihat di http://support.um.ac.id/topic/epayment/.
    6. Mahasiswa yang tidak melakukan KRS online statusnya dinyatakan tidak aktif.
    7. Mahasiswa yang tidak aktif dan tidak memproses cuti kuliah selama dua semester berturut-turut akan kehilangan hak studinya, sesuai dengan Pedoman Pendidikan UM tahun akademik 2018/2019 Pasal 109 tentang sanksi bagi mahasiswa poin 4b).
    8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi telepon 0341 – 551312 atau Whatsapp (tidak menerima telepon/videocall):
      • Subbag PNBP (urusan keuangan): psw 1119, 1163, atau WA 0812 1736 6655
      • Subbag Registrasi dan Statistik (urusan registrasi): psw 1416, 1418, atau WA 0821 3259 9160
      • Pusat TIK (urusan KRS online): psw 1441, 1600, atau WA 0812 1736 6676
      • Subbag HUMAS (informasi umum): psw 1152 atau WA 0812 1736 6692

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

2 Juni 2020

a.n. Rektor,

Wakil Rektor I,

ttd.

Prof. Dr. BUDI EKO SOETJIPTO, M.Ed., M.Si
NIP 196410241988121002

Download Pengumuman Registrasi