Yth.
1. Para Wakil Rektor
2. Para Dekan
3. Direktur Pascasarjana
4. Para Ketua Lembaga
5. Para Kepala Biro
6. Para Kepala UPT dan Ketua SPI
7. Para Dosen
8. Para Tenaga Kependidikan
9. Para Mahasiswa
Universitas Negeri Malang

Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021 berlaku Perpanjangan Pengaturan Terbatas Aktivitas Kampus untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Universitas Negeri Malang.

  2. Tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021 dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan yang bekerja di kantor setiap hari dibatasi hanya 50% dari total, kecuali satuan pengaman dan tenaga kebersihan.

  3. Mulai tanggal 18 Mei 2021 dosen tetap bekerja dari rumah kecuali yang mendapatkan tugas dari pimpinan atau sedang melaksanakan penelitian/pengabdian kepada masyarakat dapat bekerja dengan memperhatikan situasi dan tetap mengikuti protokol COVID-19.

  4. Dalam kurun waktu sampai dengan 17 Mei 2021 (a) kegiatan perkuliahan, pembimbingan, dan ujian dilakukan secara daring, (b) dilarang melakukan perjalanan keluar kota/daerah, (c) kegiatan konstruksi dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, (d) kegiatan sosial budaya di fasilitas umum ditiadakan, (e) Universitas Negeri Malang melaksanakan disinfeksi sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol Covid-19 yang telah ditetapkan, dan (f) Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.

  5. Terkait butir 2, Pimpinan Unit dimohon mengatur teknis pelaksanaannya dengan memperhatikan (a) tugas-tugas khusus yang tidak bisa dikerjakan di rumah, dan (b) situasi dan kondisi terbaru terkait penyebaran virus Corona (Covid-19).

  6. Hal lain yang belum termasuk dalam edaran ini akan ditetapkan kemudian.

  7. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021 atau disesuaikan dengan hasil evaluasi Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang dan perkembangan peraturan pemerintah yang terkait.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

3 Mei 2021
Rektor,

Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd
NIP 196203031985031002

Unduh Berkas PTAK COVID-19