Yth.
1. Para Dosen
2. Para Tenaga Kependidikan
Universitas Negeri Malang

Menindaklanjuti hasil koordinasi antara pengurus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Masjid Al Hikmah UM dengan Rektor pada hari Senin 26 April 2021, perlu kami sampaikan kepada pegawai yang beragama Islam hal-hal sebagai berikut.

  1. UPZ Masjid Al Hikmah UM merupakan suatu unit kerja di bawah pengelolaan Masjid Al Hikmah UM yang berfungsi menggantikan keberadaan BAZIS UM. Pada sisi lain, UPZ Masjid Al Hikmah UM menjadi kepanjangan tangan dari BAZNAS Kota Malang dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, dan shadaqah dari warga UM dan masyarakat.

  2. Pada periode sebelumnya, BAZIS UM telah menghimpun zakat/shadaqah /infaq dari para PNS muslim di lingkungan UM yang dipotong melalui gaji setiap bulan. Adapun besaran potongan bervariasi, yakni 5.000 (golongan I), 7.500 (golongan II), dan 10.000 (golongan III dan IV). Dana yang dihimpun didistribusiskan untuk sejumlah kegiatan sosial diantaranya: bantuan THR bagi pegawai harian UM, kegiatan keagamaan mahasiswa, UKT mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, bantuan sosial, dan santunan anak-anak yatim dari warga UM.

  3. Dalam rangka mengoptimalkan peran UPZ Masjid Al Hikmah UM dalam berkhidmah untuk keluarga besar UM dan masyarakat di luar UM yang membutuhkan, dirasa perlu meningkatkan peran serta aktif seluruh dosen dan pegawai yang beragama Islam di lingkungan Universitas Negeri Malang dalam mendonasikan hartanya melalui UPZ Masjid Al Hikmah UM.

  4. Berdasarkan poin 2 dan 3, dipandang perlu melakukan pendataan nama-nama donatur (lama dan baru) dan jumlah donasinya dari para dosen dan pegawai UM yang beragama Islam. Oleh karena itu, Bapak/Ibu diharapkan mengisi form kesediaan donasi pada link Google Forms berikut: http://bit.ly/Dosen_Tugas_Tambahan-Koordinator-Sub_Koordinator_UM
    (untuk Dosen dengan tugas tambahan/Koordinator/Sub Koordinator),
    http://bit.ly/Dosen_UM (untuk dosen), dan http://bit.ly/Pegawai_UM (untuk pegawai). Informasi lebih lanjut bisa menghubungi langsung Bapak Sodiq, S.AP (Sub Koordinator Subbag Non PNBP) pada nomor 081-333227112.

  5. Pada tanggal 4 Januari 2021 Wakil Rektor II UM telah mengeluarkan surat adaran No. 4.1.5/UN32.15.2.5/KO/2021 yang berisi Laporan Keuangan Bazis UM dan formulir kesediaan menambah jumlah zaka/infaq/shadaqah melalui BAZIS UM. Dengan keluarnya surat edaran baru ini, formulir kesediaan pada surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

3 Mei 2021
a.n. Rektor
Wakil Rektor II,

Prof. Dr. Heri Suwignyo, M.Pd
NIP 195905211988021001

Unduh Surat Edaran UPZ Masjid Al Hikmah