Proses Kepindahan Mahasiswa di Dalam UM

Mahasiswa dalam lingkungan UM dapat mengajukan pindah ke program pendidikan yang lebih rendah atau pindah program studi pada jenjang yang sama dalam satu fakultas/pascasarjana atau di luar fakultasnya. Dalam proses pindah ini ada beberapa ketentuan atau per­syaratan yang harus dipenuhi, yaitu telah mengikuti secara terus-menerus pada program asal sekurang-kurangnya selama empat semester, tersedianya tempat, sarana, dan prasarana pendidikan pada program studi yang dituju, serta kemung­kinan penyelesaian studi sesuai dengan waktu yang diper­lukan, di samping lulus seleksi akademis yang diselenggarakan oleh program studi yang dituju.

Dalam prosedur pengajuan pindah tersebut, mahasiswa diwajibkan mengajukan pin­dah secara tertulis dengan alasan yang kuat, ditujukan kepada Dekan fakultas yang dituju dengan tem­busan kepada Rektor dan Ketua jurusan/program studi yang dituju disertai lampiran fotokopi KHS tiap semester dan keterangan IPK yang disahkan oleh Kepala Biro Akademik, Kemaha­siswaan, Perencana­an, Informasi, dan Kerjasama, dan surat keterangan ijin sementara pindah dari Dekan dan Ketua jurusan/program studi asal, di samping surat persetujuan pindah program studi dari atasan langsung bagi yang bekerja atau sponsor bagi yang dibiayai sponsor. Setelah dinyatakan diterima, selanjutnya Dekan fakultas penerima membuatkan Surat Keterangan Persetujuan Diterima (SKPD) yang ditujukan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada Rektor, Dekan dan/atau Ketua jurusan/program studi asalnya, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama, Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik, dan dosen PA asal mahasiswa yang bersang­kutan, serta orang tua/wali yang bersangkutan. Selanjutnya, setelah mahasiswa penerima SKPD tersebut harus segera menyelesaikan proses administrasinya ke Sub Bagian Registrasi dan Statistik dengan membawa SKPD asli, dan kartu mahasiswa serta keterangan lain yang diperlukan. Perlu diperhatikan bahwa batas akhir pengajuan permohonan pindah adalah satu minggu sebelum masa konsultasi penyusunan rencana studi menurut ketentuan kalender akademik, dan bila melampaui batas akhir tersebut, permohonan pindah tidak dapat diproses lebih lanjut.