Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru dan Tenaga Kependidikan SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) yang akan berakhir masa tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru dan tenaga kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku. Informasi lengkap dapat akses di: https://www.um.ac.id