Berdasarkan Surat Rektor UM Nomor: 8.6.29/UN32.I/KM/2018 tanggal 8 Juni 2018, serta Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang No. 6.6.33/UN32/KM/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Penetapan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Malang (UM) Penerima Bidikmisi Jalur SNMPTN Tahun Akademik 2018/2019, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mahasiswa melihat pengumuman di laman http://registrasi.um.ac.id dengan menggunakan akun masing-masing.
  2. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai penerima bantuan biaya pendidikan bidik misi, dapat melanjutkan studi di Universitas Negeri Malang (UM) Tahun Akademik 2018/2019 dengan membayar UKT yang telah ditentukan.
  3. Pembayaran UKTdilakukan di Bank:BNI, BRI, BIN. Mandiri dan CIMB Niaga dengan menunjukkan kartu peserta SNMPTN tahun 2018 mulai tanggal 25 Juni s.d. 13 Juli 2018.

Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.