SURAT INSTRUKSI
Nomor 28.2.26/UN32/TU/2020
TENTANG
PENUNDAAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
Yth.
- Para Wakil Rektor
- Para Dekan
- Direktur Pascasarjana
- Para Ketua Lembaga
- Para Kepala Biro
- Para Kepala UPT
- Direktur Hubungan Internasional
- Direktur BIPA
- Para Dosen
- Para Tenaga Kependidikan
- Para Mahasiswa
Universitas Negeri Malang
Sehubungan dengan makin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) ke beberapa negara, dengan ini Rektor menginstruksikan agar:
- Seluruh Civitas Akademika Universitas Negeri Malang untuk menunda/tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan
- Apabila terdapat rencana perjalanan dinas ke luar negeri yang bersifat sangat penting dan harus dilakukan, maka harus mendapatkan ijin Rektor.
Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan agar seluruh Civitas Akademika Universitas Negeri Malang terhindar dari virus corona.
Demikian Instruksi Rektor ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
28 Februari 2020
Rektor,
Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd
NIP 196203031985031002