SURAT EDARAN
Nomor 16.3.39/UN32/KL/2020

TENTANG
PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Yth.

1. Para Wakil Rektor2. Para Dekan3. Direktur Pascasarjana4. Para Ketua Lembaga5. Para Kepala Biro6. Para Kepala UPT dan Ketua SPI7. Para Dosen8. Para Tenaga Kependidikan9. Para MahasiswaUniversitas Negeri Malang

Bahwa berdasarkan:

  1. Press Release Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 tentang Sikap Pemerintah TerhadapPandemi COVID-19;
  2. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona VirusDisease 2019 (COVID-19);
  3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
  4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No.35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease-19;
  5. Surat Instruksi Rektor UM No. 28.2.26/UN32/TU/2020 tentang Penundaan Perjalanan DinasLuar Negeri;
  6. Surat Protokol Kesehatan WHO tanggal 11 Maret 2020;
  7. Hasil Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas Negeri Malang tanggal 16 Maret 2020.

Dan memperhatikan perkembangan perubahan status kejadian infeksi COVID-19 menjadipandemi, maka Universitas Negeri Malang menetapkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Terhitung sejak tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 dilakukan pengaturan kegiatansecara khusus di lingkungan kampus Universitas Negeri Malang.
    1. Perkuliahan
      1. Perkuliahan memanfaatkan SIPEJAR UM atau media daring lainnya, seperti WA, email, G-Classroom, dan sebagainya.
      2. Praktikum (microteaching, laboratorium, bengkel, studio, keolahragaan, Tafaqquh fiDinnil Islam/TDI atau kegiatan sejenisnya) ditunda atau diberikan penugasan yangekuivalen.
      3. Perkuliahan di luar lingkungan kampus Universitas Negeri Malang (KPL, KPL nondik,KKN, KKL) ditunda. Mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan perkuliahan di luarkampus wajib mengikuti protokol kesehatan instansi atau pemerintah setempat.
      4. Pelaksanaan bimbingan tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi dapat dilaksanakansecara daring.
      5. Pelaksanaan ujian proposal, ujian KPL, ujian tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujiandisertasi dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
      6. Bimbingan dan pelaksanaan kegiatan PKM, inovasi mahasiswa, penelitian mahasiswa,pengabdian mahasiswa dan kegiatan sejenisnya ditunda dan/atau melalui daring.
    2. Pelayanan Administrasi Akademik dan Nonakademik, serta Perpustakaan
      Kegiatan administrasi akademik, nonakademik, dan perpustakaan dilaksanakan denganmenerapkan protokol kewaspadaan pencegahan COVID-19.
    3. Forum Ilmiah atau Forum Akademik Nasional dan Internasional
      1. Kegiatan forum ilmiah atau forum akademik lainnya baik nasional dan internasional ditundadan pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
      2. Kegiatan pengiriman sivitas akademika dan tenaga kependidikan dalam forum nasionaldan/atau internasional ditunda dan pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangankeadaan.
      3. Kegiatan yang mendatangkan narasumber atau tamu dariluar lingkungan Universitas Negeri Malang ditunda atau disesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
    4. Kegiatan Kemahasiswaan
      Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan lebih dari 10 orang baik di dalammaupun di luar lingkungan kampus, ditunda dan pelaksanaannya disesuaikan denganperkembangan keadaan.
    5. Upacara
      Pelaksanaan kegiatan apel dan upacara ditiadakan.
    6. Mahasiswa UM
      Mahasiswa yang menempati asrama mahasiswa UM, indekos, kontrakan atau sejenisnyadihimbau tidak meninggalkan tempat tinggal tersebut atau tidak kembali ke daerah asal sertawajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
    7. Kegiatan Keagamaan Massal di Lingkungan Kampus UM
      Pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat massal di lingkungan kampus UM harusmengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  2. Universitas Negeri Malang menggunakan Protokol Kewaspadaan Pencegahan COVID-19 UM sebagai acuan teknis pelaksanaan Pencegahan COVID-19.
  3. Dalam kurun waktu tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 Universitas Negeri Malang melaksanakan disinfeksi sarana dan prasarana sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  4. Dalam kurun waktu tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang.
  5. Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 atau disesuaikan dengan hasil monitoring dan evaluasi Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

16 Maret 2020
Rektor,

Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd
NIP 196203031985031002