Bahwa berdasarkan:

  1. Press Release Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 tentang Sikap Pemerintah TerhadapPandemi Covid-19;
  2. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI no.HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
  4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RINo.35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona VirusDisease-19;
  5. Surat Instruksi Rektor UM No. 28.2.26/UN32/TU/2020 tentang Penundaan Perjalanan DinasLuar Negeri;
  6. Surat Protokol Covid-19 WHO tanggal 11 Maret 2020;
  7. Surat Edaran No.29.5.46/UN32/TU/2020 Tentang Perpanjangan Masa PencegahanPenyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang;

Dan memperhatikan perkembangan perubahan status wabah COVID-19, maka UniversitasNegeri Malang menetapkan aktivitas di kampus dalam masa pandemi COVID-19 sampai 30Mei 2021, sebagai berikut.

  1. Terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 30 Mei 2021 dilakukan pengaturankegiatan secara khusus di lingkungan kampus Universitas Negeri Malang sebagaimana dalamtabel berikut:
    Parameter Semester Antara 2019/2020 Semester Gasal 2020/2021 Semester Genap 2020/2021
    A. UMUM
    1. Tingkat/ Status Pembatasan Kampus dibuka dengan pembatasan dan ketentuan khusus sesuai dengan Protokol Covid-19 UM Kampus dibuka dengan pembatasan dan ketentuan khusus secara bertahap dan bergantian sesuai dengan Protokol Covid-19 UM Kampus dibuka dengan menerapkan ketentuan khusus bertahap dan bergantian dengan ketentuan baru sesuai dengan Protokol Covid-19 UM
    2. Akses Masuk Kampus Akses masuk dan keluar kampus utamanya melalui pintu Jl. Semarang dan dapat tambah akses melalui pintu Jl. Surabaya dan Jl. Ambarawa (khusus bagi pejalan kaki) dengan pembatasan dan penerapan Protokol Covid-19 Akses masuk dan keluar kampus melalui pintu Jl. Semarang dan Jl. Surabaya, dan dapat ditambah akses Jl.Veteran dan Jl.Ambarawa (khusus bagi pejalan kaki) dengan pembatasan dan penerapan Protokol Covid-19 Akses masuk dan keluar kampus melalui pintu Jl. Semarang, Jl. Surabaya, dan Jl.Veteran dan Jl. Ambarawa (khusus bagi pejalan kaki) dengan pembatasan dan penerapan Protokol Covid-19
    3. Protokol Covid-19 UM menyiapkan Protokol Covid-19 bagi sivitas dan masyarakat umum yang memasuki kampus UM yang menjadi bagian Edaran ini.

     

    1. Pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk kampus.
    2. Kewajiban melaksanakan Protokol Covid-19 (memakai masker, physical distancing dan cuci tangan dengan sabun).
    3. Penyemprotan disinfektan keseluruh gedung dan fasilitas kampus secara berkala.
    4. Pemeriksaan kesehatan terhadap sivitas kampus yang sakit.
    Protokol Covid-19 disesuaikan secara bertahap. Pembiasaan Protokol Covid-19 yang baru kepada seluruh sivitas kampus secara mandiri. Protokol Covid-19 disesuaikan secara bertahap. Protokol Covid-19 yang baru diimplementasikan oleh seluruh sivitas kampus secara mandiri.
    4. Repopulation Mahasiswa (Mahasiswa kembali ke kampus secara gradual) UM tidak menghadirkan mahasiswa ke kampus kecuali dengan izin khusus. UM mengatur kehadiran di kampus secara bergiliran diatur sistem blok perangkatan perbulan UM mengatur kehadiran di kampus secara bergiliran sistem blok perangkatan perbulan dengan penyesuaian.
    5. Evaluasi pembelajaran daring Dilakukan secara dalam jaringan (daring) Dilakukan secara luar jaringan (luring) perblok dengan menerapkan Protokol Covid-19 dan daring Dilakukan secara luring (per blok) dengan menerapkan Protokol Covid-19 dan daring dengan penyesuaian
    6. Penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, infrastruktur, dan anggaran dalam pembelajaran daring
    1. Penyiapan fasilitas pendukung Protokol Covid-192)
    2. Refokusing anggaran
    1. Penyiapan fasilitas pendukung Protokol Covid-19
    2. Refokusing anggaran
    Pemeliharaan fasilitas pendukung Protokol Covid-19
    B. INPUT
    7. Penerimaan mahasiswa baru Bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar Malang wajib mengikuti Perwali no.19 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan/ atau Dokumen Protokol Pelaksanaan Tugas Panitia Pusat UTBK PTN 2020 atau sesuai peraturan yang berlaku.
    1. Jalur SNMPTN dilakukan melalui daring.
    2. Jalur SBMPTN dilaksanakan daring dan luring dengan memperhatikan Protokol Covid-19 UM.
    3. Jalur Mandiri dilakukan daring dan luring dengan memperhatikan Protokol Covid-19 UM.
    Dilakukan secara daring atau luring dan memperhatikan Protokol Covid-19 UM.
    8. Registrasi mahasiswa baru Dilakukan secara daring Dilakukan secara daring Dilakukan secara daring
    9. Pembuatan KTM mahasiswa baru tidak ada proses
    1. Pembuatan KTM sementara tanpa foto dilakukan secara daring,
    2. KTM resmi dilakukan pada saat mahasiswa sudah masuk di kampus dilakukan dengan bergilir dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    1. Pembuatan KTM sementara tanpa foto dilakukan secara daring,
    2. KTM resmi dilakukan pada saat mahasiswa sudah masuk di kampus dilakukan dengan bergilir dan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    10. Layanan informasi Layanan informasi untuk mahasiswa baru dan lama secara daring dengan mengoptimalkan laman dan media sosial resmi UM sebagai sarana komunikasi. Berbagai informasi yang diperlukan dapat dilayani melalui helpdesk pada laman support.um.ac.id Layanan informasi untuk mahasiswa baru dan lama secara daring dan luring dengan menerapkan Protokol covid. Optimalisasi laman UM sebagai sarana komunikasi. Berbagai informasi yang diperlukan dapat dilay.i melalui helpdesk pada laman support.um.ac.id Layanan infommsi untuk mahasiswa baru dan lama secara daring. Layanan informasi untuk mahasiswa baru dan lama secara luring dengan menerapkan Protokol Covid. Optimalisasi laman UM sebagai sarana komunikasi. Berbagai informasi yang diperlukan dapat dilayani melalui helpdesk pada laman support.um.ac.id
    11. Registrasi Sistem infonnasi akademik dan e-mail
    1. Registrasi akademik tidak ada proses
    2. Registrasi email dilakukan setiap saat secara daring
    1. Registrasi akademik di sistem informasi registrasi (SIR) secara daring
    2. Registrasi email dilakukan setiap saat secara daring
    1. Registrasi akademik di sistem informasi registrasi (SIR) secara daring
    2. Registrasi email dilalorkan setiap saat secara daring
    12. Orientasi mahasiswa
    bam (PKKMB)
    Perencanaan dilakukan secara daring dan dapat secara luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM, informasi secara daring melalui latnan dan media sosial restni UM. Pelaksanaan PKKMB dilakukan secara daring di tingkat jurusan/ prodi. Pelaksanaan PKKMB dilakukan secara daring di tingkat jurusan/ prodi atau dengan penyesuaian.
    C. PROSES
    13. Perkuliahan      
    a. Manajemen perkuliahan Dilakukan secara daring. Dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 Semua perkuliahan mulai menggunakan Sipejar, atau dapat menggunakan aplikasi lainnya seperti google meet, zoom, classroom, dll. serta dilaksanakan dengan metode blended leaming. Dilakukan secara daring dan lming dengan menerapkan Protokol Covid-19 Setnua perkuliahan mulai menggunakan Sipejar, atau dapat menggunakan aplikasi lainnya seperti google meet, zoom, classroom, dll. serta dilaksanakan dengan metode blended learning.
    b. Perkuliahan dan praktikum metode penyampaian dan interaksi Dilaksanakan secara daring, atau dapat dilaksanakan secara luring terbatas (untuk penyelesai. Tugas akhir atau skripsi) dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM.
    1. Perkuliahan dilakukan dengan sistem blok 25% luring dan 75% daring. Perkuliahan luring wajib ada 1 kali ujian, perkuliahan daring diutamakan asinkronus.
    2. Perkuliahan Praktikum dapat diselenggarakan secara daring, atau luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    1. Perkuliahan dilakukan dengan sistem blok 50% luring dan 50% daring atau dengan penyesuai. kondisi. Perkuliahan luring wajib ada 1 kali ujian, perkuliahan daring diutamakan asinkronus.
    2. Perkuliahan Praktikum dapat diselenggarakan secara daring, atau luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    c. Perkuliahan dengan mitra luar negeri Dilakukan secara daring. Mengaktifkan PPID/ ULT UM sebagai helpdesk layanan informasi penyelenggaraan pembelajaran.
    1. Perkuliahan dapat dilakukan secara blended learning dan luring secara resiprocal dan prinsip saling mengakui.
    2. Mahasiswa yang mengikuti student exchange dan transfer kredit, dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 setempat
    1. Perkuliahan dapat dilakukan secara blended learning dan luring secara resiprocal dan prinsip saling mengakui.
    2. Mahasiswa yang mengikuti student exchange dan transfer kredit, dilalmkan secara daring dan luring dengan menerapkan Protokol Covid- 19 setempat
    14. Praktikum dan Praktik Lapang.      
    a) KPL-dik, KPL- nondik, PPL Dilakukan secara daring atau ditunda atau dapat dilaksanakan di dalam kampus dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM Dilakukan secara daring atau luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM atau menyesuaikan dengan kondisi Dilakukan secara daring atau luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM atau menyesuaikan dengan kondisi
    b) KKN Dilakukan secara daring mengikuti panduan KKN edisi COVID-19 Dilakukan secara daring mengikuti panduan KKN edLsi COVID-19 Dilakukan secara daring mengikuti panduan KKN edisi COVID-19 atau menyesuaikan dengan kondisi dan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    15. Tugas Akhir (TA)/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi      
    a) Penyelesaian TA/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi
    1. Mahasiswa dapat diizinkan ke kampus/ lab dengan pengaturan dan penerapan Protokol Covid-19
    2. Petthimbingan Tugas Akhir/ Skripsi/ Tesis/ Disanasi dilaksanakan secara daring.
    3. Ujian Akhir dilaksanakan secara daring atau dapat diLaksanakan secara luring dengan ijin khusus dari unit kerja yang bersanglanan dan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    1. Mahasiswa dapat diizinkan ke kampus/ lab dengan pengaturan dan penerapan Protokol Covid-19
    2. Pembimbingan Tugas Akhir/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi dilaksanakan secara daring.
    3. Ujian Akhir dilaksanakan secara daring atau dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    1. Mahasiswa dapat diizinkan ke kampus/ lab dengan pengaturan dan penerapan Protokol Covid-19
    2. Pembimbingan Tugas Akhir/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi dilaksanakan secara daring.
    3. Ujian Akhir dilaksanakan secara daring atau dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    b) Mahasiswa pada masa terakhir studi (hanya linggal TA/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi)
    1. Mahasiswa dapat diberi kesempatan perpanjangan masa studi selama I semester dengan tidak membayar UKT.
    2. Mahasiswa D3/ S1 dapat diberikan kesempatan untuk menulis artikel dan karya akademik lainnya sebagai pengganti skripsi.
    1. Mahasiswa dapat diberi kesempatan perpanjangan masa studi selama 1 semester dengan tidak membayar UKT.
    2. Mahasiswa D3/ S1 dapat diberikan kesempatan untuk menulis artikel dan karya akademik lainnya sebagai pengganti skripsi.
    1. Mahasiswa dapat diberi kesempatan perpanjangan masa studi selama 1 semester dengan tidak membayar UKT.
    2. Mahasiswa D3/ S I dapat diberikan kesempatan untuk menulis artikel dan karya akademik lainnya sebagai pengganti skripsi.
    16. Kegiatan kemahasiswaan Kegiatan kemahasiswaan dilakukan secara daring Kegiatan kemahasiswaan dilakukan secara daring atau dapat secara luring dengan menerapkan Protokol Covid-19 secara ketat, dengan mempanimbangkan situasi Kegiatan kemahasiswaan dilakukan secara daring atau dapat secara luring dengan menerapkan Protokol Covid- I9 secara ketat, dengan mempertimbangkan situasi
    17. Penelitian dosen
    1. Penelitian dosen yang menggunakan laboratorium dapat dilakukan dengan pengaturan memenuhi Protokol COVID-19 UM,
    2. Penelitian yang mengharuskan bertemu subjek, atau kelompok masyarakat lain, ditunda,
    3. Penelitian dengan mitra luar kota atau luar negeri ditunda
    1. Penelitian dosen yang menggunakan laboratorium dapat dilakukan dengan pengattunn memenuhi Protokol COVID-19 UM,
    2. Penelitian yang mengharuskan bertemu subjek, atau kelom.pok masyarakat lain wilayah Malang Raya, dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan menerapkan Protokol Covid-19 UM,
    3. Penelitian dengan mitra luar kota atau luar negeri ditunda, atau dapat dilaksanakan secara daring, atau secara luring dengan memperhatikan kondisi dan menerapkan Protokol Covid-19 UM.
    1. Penelitian dosen yang menggunakan laboratorium dapat dilakukan dengan pengaturan memenuhi Protokol COVID-19 UM,
    2. Penelitian yang mengharuskan bertemu subjek, atau kelompok masyarakat lain wilayah Malang Raya, dapat dilakukan dengan mengikuti Protokol Covid-19 UM,
    3. Penelitian dengan mitra luar kota dapat dilakukan dengan mengikuti Protokol Covid-19 UM,
    4. Penelitian dengan mitra luar negeri ditunda, atau mengikuti kondisi dan Protokol Covid-19 UM
    18. Pengabdian kepada Masyarakat
    1. Pengabdian kepada masyarakat luar negeri ditunda
    2. Pengabdian yang memerlukan bertemu dengan mitra/ masyarakat sasaran Malang Raya ditunda,
    3. Pengabdian yang dapat dilakukan di atau dari rumah pelaksanaan pengabdian dapat dilanjutkan.
    1. Pengabdian kepada masyarakat luar negeri ditunda
    2. Pengabdian dengan mitra/ sasaran Luar Malang Raya ditunda atau dapat dilakukan mengikuti kondisi dan Protokol Covid-19 UM
    3. Pengabdian yang memerlukan bertemu dengan mitra/ masyarakat sasaran Malang Raya dapat dilakukan dengan mengikuti Protokol Covid-19 UM
    4. Pengabdian yang dapat dilakukan di atau dari rumah pelaksanaan pengabdian dapat dilajutkan.
    1. Pengabdian kepada masyarakat luar negeri ditunda atau dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan menerapkan Protokol Covid-19 UM
    2. Pengabdian dengan mitra/ msaran Luar Malang Raya dapat dilakukan mengilani kondisi dan Protokol Covid-19 UM
    3. Pengabdian yang memerlukan bertemu dengan mitra/ masyarakat sasaran Malang Raya dapat dilakukan dengan menerapkan Protokol Covid-19
    4. Pengabdian yang dapat dilakukan di atau dari rumah pelaksanaan pengabdian dapat dilanjutkan.
    19. Forum Ilmiah
    1. Kegiatan forum ilrniah ditunda
    2. Keikutsertaan sivitas UM dalam forum ilmiah secara luring ditunda.
    3. Keikutsertaan dalam forum ilmiah secara daring dapat dilakukan.
    4. Kegiatan menghadirkan tamu atau narasumber dalam forum ilmiah secara luring ditunda.
    5. Kegiatan menghadirkan tamu atau narasumber secara daring dapat dilakukan
    1. Kegiatan forum ihniah dirancang dengan utamanya secara daring.
    2. Keikutsertaan sivitas UM dalam forum ilmiah secara luring
    3. Keikutsertaan dalam forum ilmiah secara daring dapat dilakukan
    4. Keikutsertaan dalam forum ihniah secara luring dapat dilakukan dengan menerapkan Protokol Covid-19 atau menyesuaikan perkembangan,
    5. Kegiatan menghadirkan tamu atau narasumber dalam forum ilmiah secara luring ditunda, dapat dilakukan secara daring.
    6. Menghadirkan tamu secara luring dapat dilakukan dengan menerapkan Protokol Covid-19 atau menyemaikan perkembangan
    1. Kegiatan forum ilmiah dirancang dengan utamanya secara daring.
    2. Keikutsertaan sivitas UM dalam forum ilmiah secara luring
    3. Keikutsertaan dalam forum ihniah secara daring dapat dilakukan
    4. Keikutsertaan dalam forum ilmiah secara luring dapat dilakukan dengan menerapkan Protokol Covid-19 atau menyesuaikan perkembangan
    5. Kegiatan menghadirkan tamu atau narasumber dalam forum ilmiah secara luring ditunda, dapat dilaloikan secara daring
    6. Menghadirkan tamu secara luring dapat dilak-ukan deng. menerapkan Protokol Covid-19 atau menyesuaikan perkembangan
    20. SDM terkait KBM      
    a) Dosen
    1. Presensi perkuliahan dan pengisian jumal perkuliahan dilakukan secara daring
    2. Menguggah seluruh materi perkuliahan ke dalam sipejar
    3. Melaksanakan perkuliahan secara daring
    4. Memberikan pembimbingan da. ujian tugas akhir secara daring
    1. Presensi perkuliaban dan pengisian jurnal perkuliahan dilakukan secara daring
    2. Mengunggah seluruh materi perkuliahan ke dalam sipejar.
    3. Melaksanakan perkuliahan secara daring dan luring dengan menjalankan Protokol Covid-19 UM secara ketat
    4. Memberikan pernbimbingan dan uj ian tugas akhir secara daring atau luring dengan menjalankan Protokol Covid-19 UM
    1. Presensi perlmliahan dan pengisian jurnal perk-uhahan dilakukan secara daring
    2. Mengunggah seluruh materi perkuliahan ke dalam sipejar
    3. Melaksanakan perkuliahan secara daring dan luring dengan menjalankan Protokol Covid-19
    4. Memberikan pembimbingan dan ujian mgas akhir secara daring dan luring dengan menjalankan Protokol Covid-19 UM
    b) Tenaga kependidikan terkait KBM & kemahasiswaan (Akademik, IT, laboran, admin prodi/ jurusan, dsb)
    1. Presensi dilakukan secara daring.
    2. Melaksanakan tugas pendukung KBM secara daring dan luring dengan menjalankan Protokol Covid-19 UM.
    1. Presensi dilakukan secara daring
    2. Melaksanakan tugas pendukung KBM secara daring dan luring dengan menjalankan Protokol Covid-19 UM.
    1. Presensi dilakukan secara daring.
    2. Melaksanakan tugas pendukung KBM secara daring dan luring deng. menjalankan Protokol Covid-19 UM.
    21. Penjamin mutu AIMA dilaksanakan secara desk evaluation, penyempumaan SOP pengajuan akreditasi, penyemp umaan monev dan SOP pembelajaran daring, akreditasi intemasional ditunda kecuali AUNQA yang diputuskan untuk dibatalkan, pemantauan habisnya akreditas prodi secara mingguan, pengerjaan Borang untuk Prodi B secara mandiri di prodi dipantau SPM Monev pembelajaran awal, tengah dan akhir semester daring dan tatap muka kelas dilakukan secara daring, pemetaan akreditasi intemasional oleh fakultas dan SPM, pembuatan aplikasi unggah data borang dari prodi ke SPM, pemantauan habisnya akreditas prodi secara mingguan, pengerjaan Borang untuk Prodi B atau upgrade peringkat dari A ke unggul secara mandiri di prodi dipantau SPM Monev pembelajaran awal, tengah dan akhir semester daring dan tatap muka kelas dilalorkan secara daring, penyusunan akreditasi intemasional dengan protokol keamanan, pemantauav habisnya akreditas prodi secara mingguan, pengerjaan Borang untuk Prodi B atau upgrade peringkat dari A ke unggul secara mandiri di prodi dipantau SPM
    D. INFRASTRUKTUR
    22. Jam operasional kampus Masuk Pukul 07.00–16.00 WIB (kecuali jumat sampai dengan pukul 14:30 WIB) Masuk Pukul 07.00–16.00 WIB (kemali jumat sampai dengan pukul 14:30 W1B) Masuk Pukul 07.00–16.00 WIB (kecuali jumat sampai dengan pukul 14:30 WIB)
    23. Perpustakan
    1. Layanan diutamakan secara daring,
    2. Layanan dilakukan dengan memperhatikan Protokol Covid-19 UM
    1. Layanan diutamakan secara daring
    2. Layanan dilakukan dengan memperhatikan Protokol Covid-19 UM
    1. Layanan diutamakan secara daring,
    2. Layanan dilaloikan dengan memperhatikan Protokol Covid-19 UM
    24. Layanan kesehatan
    1. Pelayanan kesehatan terhadap sivitas UM yang sakit melalui Polildinik atau dengan rumah sakit milra. (Jam operasional Poliklinik menyesuaikan jam kerja yang berlaku)
    2. Pelayanan rapid test bagi sivitas UM yang terindikasi terinfeksi Covid-19 dilakukan oleh Poliklinik berkerjasama dengan Mitra Layan. Kesehatan lainnya
    1. Pelayanan kesehatan terhadap sivitas UM yang sakit melalui Poliklinik atau dengan rumah sakit mitra. (Jam operasional Poliklinik menyesuaikan jam kerja y.g berlaku)
    2. Pelayanan rapid test bagi sivitas UM yang terindikasi terinfeksi Covid-19 dilakukan oleh Poliklinik berkerjasama dengan Mitra Layanan Kesehatan lainnya
    1. Pelayanan kesehatan terhadap sivitas UM yang sakit melalui Poliklinik atau dengan rumah sakit mitra. (Jam operasional Poliklinik menyesuarkan jam kerja yang berlaku)
    2. Pelayanan rapid test bagi sivitas UM yang terindikasi terinfeksi Covid-19 dilakukan oleh Poliklinik berkerjasama dengan Mitra Layanan Kesehatan lainnya
    25. Laboratorium sentral/ Lab riset lain
    1. Layanan uji/ karakterisasi dibuka untuk sivitas UM dengan topik yang sudah mendapat kontrak dan izin khusus sesuai dengan pengaturan Protokol Covid-19,
    2. Sintesis, fabrikasi atau preparasi bahan/ sampel dapat dilayani/ dibuka dengav izin khusus sesuai Protokol Covid-19
    1. Layanan uji/ karakterisasi dibuka untuk sivitas UM dengav topik yang sudah mendapat kontrak dan izin khusus sesuai dengan dengan pengaturan Protokol Covid-19,
    2. Sintesis, fabrikasi atau preparasi bahan/ sampel dapat dilayani/ dibuka dengan izin khusus sesuai Protokol Covid-19
    1. Layanan uji/ karakterisasi dibuka untuk sivitas UM dengan topik yang sudah mendapat kontrak dan izin khusus sesuai dengan pengaturan Protokol Covid-19,
    2. Sintesis, fabrikasi atau preparasi bahan/ sampel dapat dilaymd/ dibuka dengan izin khusus sesuai Protokol Covid-19
    26. Masjid dapat dibuka/ dilaksanakan ibadah sholat wajib dengan pengaturan dan penerapan Protokol Covid-19 dapat dibuka/ dilaksanakan ibadah sholat wajib dengan pengaturan dan penerapan Protokol Covid-19 dapat dibuka/ dilaksaankan ibadah sholat wajib dengan pengaMran dan penerapan Protokol Covid-19
    27. Fasilitas Kantin
    1. Petugas/ Pemilik kantin wajib melaksanakan Protokol Covid-19: memakai APD yang sesuai, physical distancing (pengaturan dan pembatasan jumlah konsumen yang makan di tempat, dav menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun).
    2. Penyemprotan disinfektan secara periodik.
    3. Penyelenggaraan pengolahav makanan yang higienis.
    1. Petugas/ Pemilik kantin wajib melaksanakan Protokol Covid-19: memakai APD yang semai, physical distancing (pengaturan dan pembatasan jumlah konsumen yang makan di tempat, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun).
    2. Penyemprotan disinfektan secara periodik.
    3. Penyelenggar aan pengolahan makanan yang higienis.
    1. Petugas/ Pemilik kantin wajib melaksanakan Protokol Covid-19: memakai APD yang sesuai, physical distancing (pengaturan dan pembatasan jumlah konsumen yang makan di tempat, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabu).
    2. Penyemprotan disinfektan secara periodik.
    3. Penyelenggaraan pengolahan makanan yang
    28. Asrama mahasiswa      
     
    1. Seluruh penghuni asrama melaksanakan Protokol Covid-19 UM secara disiplin.
    2. Karantina mandiri bagi mahasiswa yang berasal dari daerah zona merah.
    3. Pembatasan mobilitas mahasiswa dan petugas.
    4. Kegiatan berkelompok lebih dari 10 orang tidak diperbolehkan.
    1. Seluruh penghuni asrama melaksanakan Protokol Covid-19 UM secam disiplin. Karantina mandiri bagi mahasiswa yang berasal dari daerah zona merah.
    2. Pembatasan mobilitas mahasiswa dan petugas.
    3. Kegiatan berkelompok lebih dari 10 orang tidak diperbolehkan.
    1. Seluruh penghuni asrama melaksanakan Protokol Covid-19 UM secara Karantina mandiri bagi mahasiswa yang berasal dari daerah zona merah.
    2. Pembatasan mobilitas mahasiswa dan petugas.
    3. Kegiatan berkelompok lebih dari 10 orang tidak diperbolehkan.
    E. OUTPUT
    29. Wisuda Pelaksanaan wisuda ditunda sampai kondisi memungkinkan atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pelaksanaan wisuda ditunda sampai kondisi memungkinkan atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pelaksanaan wisuda ditunda sampai kondisi memungkinkan atau sampai ada pemberitahuan lebilt lanjut.
    30. ljazah transkrip nilai, dan SKPI Diberikan melalui Fakultas/ Pascasanana dengan mengikuti Protokol Covid-19 Diberikan melalui Fakultas/ Pascasarjana dengan mengikuti Protokol Covid-19 Diberikan melalui Fakultas/ Pascasarjana dengan mengikuti Protokol Covid-19
    31. Legalisasi ijazah, transkrip nilai, dan SKPI Legalisasi dilayani di Universitas dan Fakultas/ Pascasarjana dengan mengikuti Protokol Covid-19 Legalisasi dilayani di Universitas dan Fakultas/ Pascasarjana dengan mengikuti Protokol Covid-19 Legalisasi dilayani di Universitas dan Fakultas/ Pascasanana dengan mengikuti Protokol Covid-19
    F. OUTCOME
    32. Tracer Studi dilakukan secara daring dilakukan secara daring dilakukan secara daring
  2. Universitas Negeri Malang menggunakan Protokol COVID-19 UM sebagai acuan teknis pelaksanaan Pencegahan COVID-19.
  3. Dalam kurun waktu sampai dengan 30 Mei 2021 Universitas Negeri Malang melaksanakan disinfeksi sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol Covid-19 yang telah ditetapkan
  4. Dalam kurun waktu sampai dengan 30 Mei 2021 dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang
  5. Hal lain yang belum termasuk dalam Edaran ini akan ditetapkan kemudian
  6. Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 30 Mei 2021 atau disesuaikan dengan hasil evaluasi Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang dan perkembangan peraturan pemerintah yang terkait.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.