Yth. Para Mahasiswa
Universitas Negeri Malang
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Bidang Akademik pada hari Senin, 8 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Biaya Pendidikan dan Kartu Rencana Studi (KRS). disampaikan sebagai berikut:
-
Mahasiswa yang terlambat membayar UKT (termasuk pelunasan kekurangan UKT dikarenakan mahasiswa memprogram matakuliah lebih dari 6 SKS), diberikan perpanjangan pembayaran sampai dengan hari Senin, 15 Februari 2021.
-
Pelunasan kekurangan UKT bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah lebih dari 6 SKS (reset batas 6 SKS) dilakukan oleh mahasiswa dengan membuka kode pembayaran melalui
-
Bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT/Biaya Pendidikan, dilakukan dengan menghubungi Helpdesk Keuangan di nomor Whatsapp 082213334445 setelah mendapatkan rekomendasi dari Wakil Dekan II di Fakultas.
-
Pemrosesan KRS mahasiswa dilakukan dengan menghubungi operator akademik
-
Jika mahasiswa tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan (poin nomor 1), maka status registrasinya sebagai berikut:
-
-
Mahasiswa yang masih memiliki masa studi dan belum pernah mengajukan cuti kuliah, akan diproses sebagai cuti kuliah.
-
Mahasiswa sudah mengambil cuti kuliah selama 2 semester, akan kehilangan hak studi atau dikeluarkan.
-
Bagi mahasiswa semester akhir pada program D3 – Angkatan 2016. SI – Angkatan 2014, SPAJ – Angkatan 2018, S2 – Angkatan 2017 dan S3 – Angkatan 2016 maka status registrasinya dikeluarkan atau Drop Ont (DO).
-
Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.
a.n. Rektor
Wakil Rektor I,
Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si
NIP 196410241988121002