Yth. Para Mahasiswa
Universitas Negeri Malang

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Bidang Akademik pada hari Senin, 8 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Biaya Pendidikan dan Kartu Rencana Studi (KRS). disampaikan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang terlambat membayar UKT (termasuk pelunasan kekurangan UKT dikarenakan mahasiswa memprogram matakuliah lebih dari 6 SKS), diberikan perpanjangan pembayaran sampai dengan hari Senin, 15 Februari 2021.

  2. Pelunasan kekurangan UKT bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah lebih dari 6 SKS (reset batas 6 SKS) dilakukan oleh mahasiswa dengan membuka kode pembayaran melalui

  3. Bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT/Biaya Pendidikan, dilakukan dengan menghubungi Helpdesk Keuangan di nomor Whatsapp 082213334445 setelah mendapatkan rekomendasi dari Wakil Dekan II di Fakultas.

  4. Pemrosesan KRS mahasiswa dilakukan dengan menghubungi operator akademik

  5. Jika mahasiswa tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan (poin nomor 1), maka status registrasinya sebagai berikut:

    1. Mahasiswa yang masih memiliki masa studi dan belum pernah mengajukan cuti kuliah, akan diproses sebagai cuti kuliah.

    2. Mahasiswa sudah mengambil cuti kuliah selama 2 semester, akan kehilangan hak studi atau dikeluarkan.

    3. Bagi mahasiswa semester akhir pada program D3 – Angkatan 2016. SI – Angkatan 2014, SPAJ – Angkatan 2018, S2 – Angkatan 2017 dan S3 – Angkatan 2016 maka status registrasinya dikeluarkan atau Drop Ont (DO).

Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.

a.n. Rektor
Wakil Rektor I,

Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si
NIP 196410241988121002