Proses Kepindahan Mahasiswa dari Luar UM

Mahasiswa dari luar UM dapat mengajukan pindah ke UM dan dapat dipertim­bangkan setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan berupa: program studi asal perguruan tinggi memiliki nilai akriditasi minimal/setara atau diatasnya dengan program studi yang dituju atau yang diminati, telah mengikuti secara terus menerus pada program asal sekurang-kurangnya selama empat semester, mahasiswa pro­gram Sarjana telah mengumpulkan minimal 60 sks dan maksimal 100 sks dengan IPK mi­nimal 2,75, tersedianya tempat, sarana, dan prasarana pendidikan di program studi yang dituju, alih kredit yang memung­kinkan penyelesaian studi, dan telah lulus seleksi akade­mik yang diadakan oleh program studi yang dituju.

Dalam prosedur pengajuan pindah tersebut, mahasiswa diwajibkan mengajukan pindah secara tertulis dengan alasan kepindahan yang kuat yang ditujukan kepada Rektor UM dengan tembusan Dekan fakultas dan Ketua Jurusan/Program Studi yang dituju di­sertai lampiran-lampiran. Lampiran-lampiran yang dimaksud adalah KHS per semester dan keterangan IPK yang disahkan oleh perguruan tinggi asal; surat keterangan pindah semen­tara dari perguruan tinggi asal; surat perse­tujuan orang tua/wali bagi mahasiswa yang men­jadi tanggungannya; surat rekomendasi dari fakultas asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa yang berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib, di samping tidak dalam keadaan kehilangan hak studinya yang disebabkan tidak memenuhi ketentuan akademik dari perguruan tinggi asalnya (drop out); surat keputusan pindah dari orang tua/suami/istri bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan pindah karena dipindahkannya tempat bekerja orang tua/suami/istri oleh unit kerjanya, di samping surat ijin belajar dari atasan yang berwenang bagi mahasiswa yang sudah bekerja.

Setelah mahasiswa tersebut dinyatakan diterima, selanjutnya oleh Rektor UM u.p. Kepala Biro AKPIK dibuatkan Surat Keterangan Tanda Diterima (SKTD) yang ditu­jukan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada Rektor perguruan tinggi asal, Dekan Fakultas dan Ketua Jurusan yang dituju, juga Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik UM. Perlu diperhatikan bahwa batas akhir pengajuan permoho­nan pindah tersebut adalah dua minggu menjelang masa registrasi adminis­trasi masukan non SLTA menurut ketentuan kalender akademik, dan tidak dapat di­pertimbangkan apabila melampaui batas waktu tersebut, serta harus membayar biaya pendaftaran sebesar harga formulir pendaftaran SNMPTN. Selanjutnya setelah mene­rima SKTD tersebut, mahasiswa yang bersangkutan harus segera melakukan registrasi administrasi di Sub Bagian Registrasi dan Statistik dengan membawa persyaratan memenuhi ketentuan dan kegiatan sebagai­mana proses registrasi mahasiswa baru masukan non SLTA dan pindahan.