Tugas Pokok & Fungsi

Rincian tugas pokok dan fungsi Biro AKPIK-UM:

  1. Menyusun rencana program dan anggaran BAKPIK
  2. Menyelenggarakan rapat koordinasi dan monitoring program kegiatan di BAKPIK (Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama)
  3. Menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru
  4. Memverifikasi dokumen Naskah yang akan ditandatangani pimpinan UM
  5. Memverifikasi dokumen Kalender akademik dan kemahasiswaan
  6. Memverifikasi dokumen Ijasah dan akta mengajar
  7. Memverifikasi dokumen Sertifikat Pendidik
  8. Memverifikasi dokumen Transkrip Akademik
  9. Memverifikasi dokumen Buku wisuda
  10. Menyelenggarakan Kerjasama (MoU dan PKS )
  11. Mengelola Beasiswa
  12. Menyelenggarakan program pencitraan UM
  13. Menyelenggarakan publikasi UM (website, media cetak dan elektronik)
  14. Menganalisis penggunaan sarana akademik
  15. Menyelenggarakan administrasi pengajuan borang akreditasi prodi
  16. Memfasilitasi penyusunan laporan tahunan universitas
  17. Memfasilitasi penyusunan laporan LAKIP UM
  18. Menetapkan penetapan kinerja BAKPIK
  19. Menyusun materi tayangan promosi dan profil UM
  20. Menetapkan penyelenggaraan konferensi pers
  21. Menyelenggarakan PKPT
  22. Menyelenggarakan Wisuda
  23. Menyelenggarakan TKBI
  24. Memfasilitasi penyusunan RBA UM
  25. Memfasilitasi pembinaan kegiatan kemahasiswaan