Tata cara permohonan surat keterangan pengganti bagi alumni UM sebagai berikut:

  1. Ijazah dan/atau Transkrip
    Tata cara:
    1. Mengajukan Permohonan Pengganti Ijazah dan/atau Transkrip yang hilang atau rusak kepada Rektor UM. (download di sini)
    2. Lampiran surat permohonan:
      1. surat lapor kehilangan Ijazah dan/atau Transkrip dari Kantor Kepolisian Republik Indonesia.
      2. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan dan tanda tangan di atas materai Rp. 6.000,- (download di sini).
    3. Pemohon datang ke Subbag Akademik dan Evaluasi – BAKPIK, Graha Rektorat lantai 2 Loket A atau surat dikirim melalui Kantor Pos dengan alamat:
      ______________________________
             Rektor UM
             Graha Rektorat
             Jl. Semarang No. 5
             Malang – 65145
      ______________________________

  2. Sertifikat Pendidik
    Tata Cara:
    1. Mengajukan Permohonan Pengganti Sertifikat Pendidik yang hilang atau rusak kepada Rektor UM dilampiri surat lapor kehilangan sertifikat pendidik dari Kantor Kepolisian Republik Indonesia. (download di sini)
    2. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan dan tanda tangan di atas materai Rp. 6.000,- (download di sini).
    3. Pemohon datang ke Subbag Akademik dan Evaluasi – BAKPIK, Graha Rektorat lantai 2 Loket A atau surat dikirim melalui Kantor Pos dengan alamat:
      ______________________________
             Rektor UM
             Graha Rektorat
             Jl. Semarang No. 5
             Malang – 65145
      ______________________________

Informasi layanan hubungi 0341-551312 psw. 1417