Surat Keterangan Pindah / Keluar

Berikut tata cara mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah/Keluar sebagai mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM):

    1. Mengajukan surat permohonan pindah/keluar kepada Rektor Universitas Negeri Malang melalui Subag TU UM Graha Rektorat Lantai 7. Form permohonan dapat diunduh di sini.
    2. Surat dibawa/dikirimkan via pos ditujukan ke Rektor dengan alamat kirim :

Subag Tata Usaha
Graha Rektorat Lantai 7 Universitas Negeri Malang (UM).
Jln. Semarang no 5 Malang Jawa Timur

    1. Subag TU UM akan memberikan resi/kode lacak surat.
    2. Surat bisa dilihat prosesnya melalui laman https://surat.um.ac.id/ menggunakan kode lacak surat. Jika surat sudah sampai di Seksi Evaluasi Hasil Belajar, artinya surat dalam proses.
    3. Penyelesaian surat dilakukan paling lambat 4 hari kerja sejak surat sampai di Seksi Evaluasi Hasil Belajar atau ada laporan “selesai” pada laman https://surat.um.ac.id/ .

Surat Keluar/Pindah, Surat Pernah Kuliah bisa diambil di loket B, Graha Rektorat Lantai 2 dengan membawa :

    1. Surat Penjejakan asli dan;
    2. Kartu Mahasiswa asli.