Tata cara permohonan surat keterangan pengganti bagi alumni UM sebagai berikut:
- Ijazah dan/atau Transkrip
Tata cara:- Mengajukan Permohonan Pengganti Ijazah dan/atau Transkrip yang hilang atau rusak kepada Rektor UM. (download di sini)
- Lampiran surat permohonan:
- surat lapor kehilangan Ijazah dan/atau Transkrip dari Kantor Kepolisian Republik Indonesia.
- Membuat Surat Pernyataan Kehilangan dan tanda tangan di atas materai Rp. 10.000,- (download di sini).
- Pemohon datang ke Seksi Evaluasi dan Hasil Belajar, Graha Rektorat lantai 2 Loket A atau surat dikirim melalui Kantor Pos dengan alamat:
______________________________
Rektor UM
Graha Rektorat
Jl. Semarang No. 5
Malang – 65145
______________________________
- Sertifikat Pendidik
Tata Cara:- Mengajukan Permohonan Pengganti Sertifikat Pendidik yang hilang atau rusak kepada Rektor UM dilampiri surat lapor kehilangan sertifikat pendidik dari Kantor Kepolisian Republik Indonesia. (download di sini)
- Membuat Surat Pernyataan Kehilangan dan tanda tangan di atas materai Rp. 10.000,- (download di sini).
- Pemohon datang ke Seksi Evaluasi dan Hasil Belajar, Graha Rektorat lantai 2 Loket A atau surat dikirim melalui Kantor Pos dengan alamat:
______________________________
Rektor UM
Graha Rektorat
Jl. Semarang No. 5
Malang – 65145
______________________________
Informasi layanan hubungi 0341-551312 psw. 1417