Rincian tugas pokok dan fungsi Biro AKPIK-UM:
- Menyusun rencana program dan anggaran BAKPIK
- Menyelenggarakan rapat koordinasi dan monitoring program kegiatan di BAKPIK (Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama)
- Menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru
- Memverifikasi dokumen Naskah yang akan ditandatangani pimpinan UM
- Memverifikasi dokumen Kalender akademik dan kemahasiswaan
- Memverifikasi dokumen Ijasah dan akta mengajar
- Memverifikasi dokumen Sertifikat Pendidik
- Memverifikasi dokumen Transkrip Akademik
- Memverifikasi dokumen Buku wisuda
- Menyelenggarakan Kerjasama (MoU dan PKS )
- Mengelola Beasiswa
- Menyelenggarakan program pencitraan UM
- Menyelenggarakan publikasi UM (website, media cetak dan elektronik)
- Menganalisis penggunaan sarana akademik
- Menyelenggarakan administrasi pengajuan borang akreditasi prodi
- Memfasilitasi penyusunan laporan tahunan universitas
- Memfasilitasi penyusunan laporan LAKIP UM
- Menetapkan penetapan kinerja BAKPIK
- Menyusun materi tayangan promosi dan profil UM
- Menetapkan penyelenggaraan konferensi pers
- Menyelenggarakan PKPT
- Menyelenggarakan Wisuda
- Menyelenggarakan TKBI
- Memfasilitasi penyusunan RBA UM
- Memfasilitasi pembinaan kegiatan kemahasiswaan